A. PENDAHULUAN
Ketika pertama kali hendak
mempelajari ilmu hadis yang kini begitu luas dan beragam, tindakan pertama yang
harus di lakukan adalah menentukan di mana titik tolak atau langkah langkah
awal kajian tersebut.tanpa ini, para pengkaji akan sangat sulit menangkap apa
yang sesungguh nya di suguhkan ilmu hadis tersebut. Dalam hal ini, yang pertama
di lakukan adalah bahwa kajian ini berada dalam kapling sejarah karena yang di
pelajari adalah data-data atau analisis historis yang berkaitan dengan rosulullah
SAW dan para periwayat hadis.
Analisis historis yang puncak
nya adalah proses kritik sanad dan matan ,mengantar kepada kita puluhan ribu hadis
shohih atau minimal hasan. Persoalan selanjut nya, bagaimana
khazanah hadis ini di pahami untuk dapat di amal kan atau di jadikan pegangan
hidup. Hadis-hadis yang di nyatakan telah memenuhi kreteria sahih atau dalam
pengertian lebih luas maqbul sebagai hasil analisis historis
ulama hadis di atas,tidak seluruh nya berhubungan dengan agama atau dengan
risalah, atau tidak semua hadis yang ada bersumber dari rosulullah setelah menjadi rasul. Ketika
hendak hadis di jadikan sumber ajaran, hal-hal yang berhubungan dengan cakupan
makna hadis ini perlu ada perumusan khusus.
Selanjutnya, dalam analisis
historis, terutama pada proses kritik matan,sesungguh nya perhatian ahli hadis
pada muatan makna hadis pernah di lakukan. ketika sebuah hadis misalnya, di
nyatakan syadz, disitu sudah berlangsung sebuah proses komparatif yang di
akibat kan oleh adanya sejumlah matan dalam kasus yang sama bertentangan (dan
tidak dapat di kompromikan) maknanya. Namun dalam hal ini, penyelesaianya masih
lebih terkurung pada analisis historis. Karena penyelesainnya di lakukan dengan
membandingkan kualitas sanad dalam pendekatan tarjih. Sanad yang lebih
kuat di namakan rajih. Dan matan nya mhfuzh. sementara yang lain,
karena bertentangan dengan sanad yang lebih kuat di nyatakan syadz. Hadis syadz
ini merupakan hadis yang marjuh, dhaif, dan ghairu mahfudz serta ghoiru
makmulun bihi.
B.
PENGERTIAN HISTORIS
1.Pengertian historis ditinjau dari asal kata
Menurut Jan Romein,
kata “historis” memiliki arti yang sama dengan kata “sejarah”
(Indonesia),
“geschichte” (Jerman) dan “geschiedenis” (Belanda), semuanya mengandung arti
yang sama, yaitu cerita tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa
lampau.
Sementara menurut
sejarawan William H. Frederick, kata historis atau sejarah diserap dari bahasa Arab,
“syajaratun” yang berarti “pohon” atau “keturunan” atau “asal-usul” yang
kemudian berkembang dalam bahasa Melayu “syajarah”. Dalam bahasa Indonesia
menjadi “sejarah”. Menurutnya kata syajarah atau sejarah dimaksudkan sebagai
gambaran silsilah atau keturunan.
2.Rumusan batasan pengertian
sejarah
Ada banyak rumusan
pendapat yang diberikan para sejarawan terkait dengan pengertian sejarah. Dari
berbagai pendapat yang ada dalam arti yang luas sejarah dapat diartikan sebagai
gambaran tentang peristiwa-peristiwa atau kejadian masa lampau yang dialami
manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu tertentu, diberi tafsiran
dan analisa kritis sehingga mudah dimengerti dan dipahami.[1]
C.
RUANG LINGKUP STUDY HISTORIS
1.Historis sebagai cerita
Berbicara
tentang historis yang mempunyai arti sama dengan sejarah, biasanya akan segera
menghubungkannya dengan cerita, yaitu cerita tentang pengalaman-pengalaman
manusia di waktu yang lampau. Bahwasanya sejarah pada hakekatnya adalah sebuah
cerita kiranya tidak bisa disangkal lagi. Ucapan teoritikus-teoritikus sejarah
seperti Renier: “nothing but a story”; Trevelyan: “the historian’s first duty
is to tell the story”; Huizinga: “the story of something that has happened”,
semuanya mencerminkan gagasan bahwa sejarah itu hakekatnya adalah tidak lain
sebagai suatu bentuk cerita.
Kendati
begitu, hal yang perlu sekali disadari adalah kenyataan bahwa sebagai cerita,
sejarah bukanlah sembarang cerita. Cerita sejarah tidaklah sama dengan dongeng
ataupun novel. Ia adalah cerita yang didasarkan pada fakta-fakta dan disusun
dengan metode yang khusus yang bermula dari pencarian dan penemuan jejak-jejak
sejarah, mengujji jejak-jejak tersebut dengan metode kritik yang ketat (kritik
sejarah) dan diteruskan dengan interpretasi fakta-fakta untuk akhirnya disusun
dengan cara-cara tertentu pula menjadi sebuah cerita yang menarik tentang
pengalaman masa lampau manusia itu.
D. PENDEKATAN HISTORIS
Yang
di maksut dengan pendekatan historis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan memperhatikan dan
mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang munculnya
hadis.
Pemahaman hadis dengan
pendekatan historis dapat di lihat misalnya dalam memahami hadis tentang hukum rajam,[2]
sebagai salah satu produk hukum isla yang sampai sa’at ini masih di anggap
perlu di lakukan melalukan menurut sebagian fuqoha’. Penetapan hukum rajam
hanya di jumpai dari hadis yang di berlakukan bagi pelaku zina muhsan. Hadis-hadis
rajam tersebar di seluruh kitab hadis, dengan bentuk redaksi yang berbeda. Namun
setelah di adakan pengamatan dan identifiksi ternyata hanya di temukan 2 bentuk
hadis rajam yang secara material berbeda bila di lihat dari sudut pandang
pelakunya, yaitu:
- Pelaku zina muhsan dari kalangan muslim
- Pelaku zina muhsan dari kalangan non muslim.
Di antara hadis-hadis tersebut
adalah riwayat imam al bukhori sebagai berikut:
حدثنا إسماعيل بن عبد الله حدثني مالك عن نافع عن عبد الله
بن عمر رضي الله عنهما أنه قال : إن
اليهود جاؤوا إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكروا له أن رجلا منهم وامرأة
زنيا فقال لهم رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما تجدون في التوراة في شأن الرجم
) . فقالوا نفضحهم ويجلدون قال عبد الله بن سلام كذبتم إن فيها الرجم فأتوا
بالتوراة فنشروها فوضع أحدهم يده على آية الرجم فقرأ ما قبلها وما بعدها فقال له
عبد الله بن سلام ارفع يدك فرفع يده فإذا فيها آية الرجم قالوا صدق يا محمد فيها
آية الرجم فأمر بهما رسول الله صلى الله عليه و سلم فرجما فرأيت الرجل يحني على
المرأة يقيها الحجارة (رواه البخاري)
Telah menceritakan kepadaku
(imam al bukhari) ismail ibnu abdullah, ia telah mengatakan bahwa malik telah
menceritakan kepadaku yang ia terima dari nafi’ dan nafi’ ini menerima dari
abdullah ibnu umar r.a. yang berkata bahwa sekelompok orang yahudi datang
kepada rasulullah SAW. Sambil menceritakan (Masalah yang mereka hadapi) bahwa
seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka telah melakukan perbuatan
zina. Kemudian rasulullah menanyakan kepada mereka: “apa yang kamu temukan
dalan kitab taurat mengenai hukum rajam?”. Terus mereka menjawab: “kami
mempermalukan dan mendera mereka”. Kemudian abdullah ibnu salam berkata: “kamu
semua berdusta, sebab dalam kitab taurat ada hukum rajam. Ambil lah kitab
taurat”. dan mereka menggelar taurat tersebut untuk di baca tetapi salah satu
di antara mereka meletakkan telapak tangannya di atas ayat rajam dan hanya di
baca ayat sebelum dan sesudah nya saja. Kemudian abdullah ibnu salam mengatakan
lagi: “angkat tangan mu”. Lalu orang itu menggankat tangan nya dan sa’at itu
tampaklah ayat rajam. Selanjutnya mereka mengatakan: “benar wahai muhammad
dalam kitab tauratada ayat rajam.kemudian rasulullah memerintahkan untuk
melakukan hukum rajam tersebut. (H.R. al-bukhori)
Hadis lain adalah riwayat imam
bukhari juga yang berbunyi :
حدثنا
سعيد بن عفير قال حدثني الليث حدثني عبد الرحمن بن خالد عن ابن شهاب عن ابن المسيب
وأبي سلمة أن أبا هريرة قال : أتى
رسول الله صلى الله عليه و سلم رجل من الناس وهو في المسجد فناداه يا رسول الله
إني زنيت يريد نفسه فأعرض عنه النبي صلى الله عليه و سلم فتنحى لشق وجهه الذي أعرض
قبله فقال يا رسول الله إني زنيت فأعرض عنه فجاء لشق وجه النبي صلى الله عليه و
سلم الذي أعرض عنه فلما شهد على نفسه أربع شهادات دعاه النبي صلى الله عليه و سلم
فقال ( أبك جنون ) . قال لا يا رسول الله فقال ( أحصنت ) . قال نعم يا رسول الله
قال ( اذهبوا به فارجموه ( قال
ابن شهاب أخبرني من سمع جابرا قال فكنت فيمن رجمه فرجمناه بالمصلى فلما أذلقته
الحجارة جمز حتى أدركناه بالحرة فرجمناه
Telah menceritakan kepadaku
(imam al-bukhari) said ibnu ‘ufair, ia mengatakan bahwa abd al-rahman ibn
khalid telah memberitahukannya yang di terimanya dari ibn syihab al-zuhri di
mana al-zuhri tersebut menerimanya dari ibn al-musayyab dan abu salamah yang
mengatakan bahwa abu hurairoh pernah mengatakan: “ ada seorang laki-laki datang
kepada rasulullah SAW. Sedangkan pada sa’at itu beliu berada dalam masjid.
Laki-laki itu memanggil rasulullah dengan: “wahai rasul, sungguh aku telah
berzina”. Kemudian nabi memalingkan wajah nya. Lalu laki-laki itu berpindah
kerah hadapan Nabi setelah berpaling dan mengatakan lagi: “wahai rasul, sungguh
aku telah berzina”. Nabi pun berpaling kedua kali nya. Kemudian ia bersaksi
sebanyak 4 kali, lalu Nabi mengatakan: “ apa kamu gila?”. Laki-laki itu menjawab:
“tidak,wahai rosulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi: “apakah kamu muhsan
(telah kawin)?”. Laki-laki itu menjawab: “ benar ya rasul”. Rasulullah bersabda
kepada sahabat-sahabatnya: “ pergilah dan lakukan hukum rajam kepadanya”
(H.R.al-bukhari).
Dari sisi kritik sanad dan
matan yang merupakan wilayah naqd al-hadis, dapat di peroleh kesimpulan
bahwa meskipun ada rawi yang di catat oleh sebagian ahli hadis, seperti rawi
Ismail ibn Abdullah,[3]
tetapi hadis tersebut dapat di kelompokkan ke dalam hadis shoheh karena di
dukung oleh hadis lain yang di riwayat kan oleh imam muslim dengan redaksi yang
senada dan memiliki rawi yang dapat di percaya.
Persoalan pemberlakuan hadis
tersebut muncul ketika terjadi penolakan hukum rajam tersebut dengan mengajukan
argumentasi bahwa hadis yang menunjukkan adanya hukum rajam tersebut terjadi
sebelum turunnya al-quran surat al-Nur (24) ayat2, sehingga hadis mengenai
rajam ini di nasakh oleh al-Qur’an. Polemik antara menolak dan menerima
hukum rajam inipun berlanjut sampai sekarang ini. Problem inilah yang menuntut
adanya fiqh al-hadis dengan menggunakan pendekatan historisdengan
melihat peristiwa pelaksanaan hukum rajam dari sisi sejarah atau pembokaran
data-data kesejarahan yang berkaitan dengan hadis tersebut.
Dalam syari’at islam,sanksi
terhadap sesuatu perbuatan di berlakukan tahap demi tahap, bahkan ada pula
larangan itu di mulai dengan cara yang bersifat peringatan dengan berbagai
ragam ungkapan yang di nyataka dalam al-qur’an. minimum khamr dan
berjudi adalah contoh dari kasusu tersebut.
Demikian pula dari perzinaan
juga di berlakukan tahap demi tahap, sejalan dengan ayat yang di undang kan.
Pada awalnya sanksi perzinaan di nyatakan dalam surah al-Nisa’ (4) : 15-16
sebagai berikut :
ÓÉL»©9$#ur
úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$#
`ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS
(#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã
Zpyèt/ör&
öNà6ZÏiB (
bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt
ßNöqyJø9$#
÷rr&
@yèøgs ª!$#
£`çlm; WxÎ6y
ÇÊÎÈ Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uÏ?ù't öNà6ZÏB
$yJèdrè$t«sù
(
cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊÌôãr'sù
!$yJßg÷Ytã
3
¨bÎ)
©!$#
tb$2 $\/#§qs? $¸JÏm§ ÇÊÏÈ
Menurut para mufassir, pada
periode awal islam, sanksi perzina’an adalah kurungan bagi wanita yang telah
kawin dan bagi gadis di cerca, sedang bagi laki-laki di permalukan dan di cerca
di hadapan khalayak ramai.[4]
Sanksi yang di ungkapkan oleh
kedua ayat tersebut bersifat temporer, karena ayat ini terdapat penegasan
“sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka” yang berarti pula akan ada saksi lain yang
akan di berlakukan. Kebenaran ini terwujud dalam surat al-Nur (24) : 2 yang
menurut riwayat bersumber dari ‘Aisyah dan sa’ad ibn Mu’ad, ayat 2 dari surat
al-Nur ini di wahyukan pada tahun ke-6 semenjak Nabi Hijrah ke madinah.[5]
Surat Al-Nur (24): 2 berbunyi :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
wur
/ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5
×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$#
bÎ) ÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# (
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Sebagaiman diketahui bahwa
hadits-hadits rajam, baik yang memberikan informasi tentang
dilaksanakannya rajam kepada orang islam maupun kepada non islam (Yahudi)
secara riwayat dapat diterima sebagai hadits shahih. Namun demikian dengan
terjadinya peristiwa pelaksanaan hukum rajam terhadap orang Yahudi dan
Islam tersebut, diperlakukan penelusuran sejarah.
Dengan melihat kenyataan
sejarah pada masa Nabi muhammad SAW, orang-orang Islam hidup berdampingan
dengan orang-orang Yahudi, yang memiliki kitab suci dan diakui Islam. Oleh
sebab itu, ketika orang-orang Yahudi melakukan pelanggaran hukum (zina), maka
sangat wajar bila Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukum rajam bagi
mereka sesuai ajaran yang terdapat dalam kitab sucinya, kitab taurat.
Selanjutnya akan muncul pertanyaan: “Bagaimanapelaksanaan hukum rajam tersebut
bagi orang-orang islam?”. Jawabanya adalah bahwa hukum-hukum yang ada dalam
kitab suci terdahulu (Taurat) itu memang masih diberlakukan kepada umat islam
sepanjang tidak di ubah atau tidak di ganti dengan ketentuan atau hukum baru,
sehingga dalam kasus pelaksanaan hukum rajam bagi orang-orang islam dilaksanakan
sebelum atau sesudah turunya hukum bagi pezina yang tertuang dalam surat al-Nur
24: 2 tersebut.
Sejauh tinjauan dari aspek
kesejarahan dalam kitab-kitab hadits dan asbab al-wurud, tidak ditemukan
secara pasti tentang kapan pelaksanaan hukum tersebut, terutama terhadap orang
islam. Sedangkan dalam riwayat imam al-Bukhari sendiri tidak ditemukan
kepastian waktu pelaksanaan. Bahkan hadits tersebut ketidaktahuanya waktu
pelaksanaanya secara pasti. Hadits tersebut sesuai dengan lafadz imam al-Bukhari
adalah:
حدثنا موسى بن
إسماعيل حدثنا عبد الواحد حدثنا الشيباني سألت عبد الله بن أبي أوفى عن الرجم فقال
: رجم النبي صلى الله عليه و سلم فقلت
أقبل النور أم بعده ؟ قال لا أدري تابعه علي بن
مسهر وخالد بن عبد الله والمحاربي وعبيدة بن حميد عن الشيباني (رواه البخاري)
Telah menceritakan kepadaku
(imam al-Bukhari) musa ibn Ismail,ia mengatakan bahwa Abd al-Wahid telah
mengatakan kepadaku yang ia terima dari syaibani dimana ia mengatakan : “saya
bertanya kepada abdullah ibn Aby Aufa mengenai rajam,maka iapun kemudian
menjawab: “Nabi telah melakukan nya”.Kemudian aku bertanya lagi kepadanya:
“apakah hal tersebut terjadi sebelum atau sesudah diturunkan nya surat Al-Nur ?
Ia menjawab: “aku tidak tau” . riwayat serupa di temukan oleh Ali ibn
masyar,khalid ibn Abdullah dan Ubaidillah ibn Khumaid dari Syaibani.
Hadis ini dengan jelas
menunjuk kan bahwa waktu pelaksanaan hukum rajam yang diberikan pada zamanNabi
terhadap orang islam tidak diketahui.
Melihat kenyataan historis ini
tentunya siapapun orang nya pazti berkeinginan akan menjadikan al-Qur’an
sebagai acuan pertama yakni dengan mengacu pada surah al-Nur (24) : 2 tersebut
dari pada memberlakukan hadis yang tidak di ketahui dimensi waktu
pelaksanaanya. Berangkat dari sini ,maulana muhammad Ali mengatakan bahwa pelaksanaan
rajam pada masa nabi tersebut terjadi sebelum diturunkannya surat Al-Nur.[6]
Dari kenyataan sejarah ini
jelas dapat dipahami mengapa nabi muhammad melaksanakan hukum yang ada dala
kitab Taurat itu terhadap orang yahudi dan juga terhadap orang islam.namun
setelah ayat tentang hukum bagi pezina telah diturunkan, maka nabi tidak lagi
menghukum rajam kepada orang islam.hal ini di karenakan dalam ayat tersebut di
sebut kan bahwa bagi mereka yang berzina (baik laki-laki maupun perempuan,muhsan
atau ghairu muhsan) hukum nya dalah deraan seratus kali.
Memang ada keterangan yang
diriwayat kan oleh Ibn ‘Abbas bahwa ‘umar ibn al-Khattab pernah berpidato di
depan khalayak ramai yang menyatakan bahwa dalam al-Qur’an terdapat hukum rajan
yang telah di pahami dan di hapal oleh kaum muslim pada saat itu dan ‘umar
mengingat kan dengan keras agar kaum muslim tidak melupakan nya. Teks hadis
tersebut adalah :
حدثني أبو الطاهر وحرملة بن يحيى قالا حدثنا ابن وهب يونس
عن ابن شهاب قال أخبرني عبيدالله بن عبدالله بن عتبة أنه سمع عبدالله بن عباس يقول
: قال عمر بن الخطاب وهو جالس على منبر
رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله قد بعث محمدا صلى الله عليه و سلم بالحق
وأنزل عليه الكتاب فكان مما أنزل عليه آية الرجم قرأناها ووعيناها وعقلناها فرجم
رسول الله صلى الله عليه و سلم ورجمنا بعده فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل
ما نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله وإن الرجم في كتاب الله
حق على من زنى إذا أحصن من الرجال والنساء إذا قامت البينة أو كان الحبل أو
الاعتراف
(رواه مسلم)
Dari ibn syihab berkata :
“ubaidullah ibn’abdullah bin ‘utbah menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar
ibn abbas berkata bahwa ‘umar ibn al-khattab mengatakan saat beliu berada dalam
(duduk di mimbar) rosulullah SAW: “sesungguh nya allah telah mengutus nabi
muhammad SAW dengan hak,dan telah menurunkan al-qur’an kepadanya.di antara yang
diturun kan nya adalah ayat rajam.kita telah membacanya,memahaminya dan memikir
kan nya.rosulullah saw telah melaksanakan nyadan setelah itu kita pun telah
melakukan nya.namun aku khawatir setelah berlalu beberapa masa, ada orang yang
akan mengatakan: kita tidak menemukan ayat rajam dalam al-qur’an , maka
orang-orang akan tersesat lantaran meninggal kan kewajiban yang telah di turun
kan oleh allah SWT.dan sesungguh nya rajam dalam kitab allah adalah hak
(merupakan keharusan) bagi orang yang berzina dalam keadaan muhsan baik laki-laki maupun perempuan apabila telah
jelas bukti-bukti atau karena hamil atau pengakuanya.”
Meskipun hadis ini di riwayat
kan oleh imam muslim dan ulama hadis
terkemuka lain nya,tetapi ,matan ini memiliki tanda-tanda kelemahan,
yaitu:
a. Bahwa bagi orang yang
jeli memperhatikan stile atau gaya bahasa dan pernyata’an hadis tersebut,dapat
melihat indikasi ketidak benaran ungkapan yang di dakwakan itu berasal dari
‘umar ibn al-khatab,seoarang sahabat nabi yang adil dan tahu tentang hukum
allah.
b. Di tinjau dari aspek
sanad,dalam riwayat imam al-bukhari terdapat perawi yang bernama abd al-aziz
abdullah yang tidak di sepakati ke-shiqoh-annya, bahkan abu ‘ubaid al-ajiri
yang meriwayat kan dari dawud mengatakan bahwa abd al-aziz tersebut adalah
dhaif,[7]
sedangkan melalui riwayat imam muslim terdapat perawi yang bernama yunus yang
juga tidak disepakati keadilan nya.bahkan abdullah ibn ahmad ibn abdullah ibn
ahmad ibn hambal mengatakan bahwa yunus tersebut banyak menyatakan hadis
munkar.[8]
Selain itu waki’ dengan tegas mengatakan bahwa yunus adalah orang yang jelek
hapalan nya,[9]
yang berarti tidak dhabit dan dengan demikian hadis yang diriwayat kan tidak
dapat digolongkan ke dalam hadis shohih.
c. Bahwa sebagai mana di
ketahui dengan jelas dalam al-quran tidak terdapat ayat rajam seperti yang di
maksud oleh hadis tersebut,bahkan yang ada adalah sebagaimana yang tertuang
dalam surah an-nur (24) : 2.memang ada riwayat yang menyebutkan dalam al-qur’an
ada ayat rajam yang secara terkstual telah dihapus (dinasakh),namun hukum nya
masih tetap di berlakukan (naskh rasm-subut al-hukum). Akan tetapi informasi
ini apabila di kaji secara cermat, ternyata riwayatnya tidak sahih.selain itu
riwayat tersebut juga tidak rasional karena beberapa alasan: kenapa tuhan
menghapuskan ayat al-qur’an dan hukum dari ayat yang di nasakh itu masih
berlaku untuk umat sekarang ini?munkinkan tuhan masih memberlakukan hukum yang
telah di tetapkan yang kemudian di hapus dan meski di hapus masih tetap di
berlakukan jika jawabanya mungkin, maka hal itu menunjuk kan bahwa tuhan tidak
bijaksana dan hasil kerjanya akan sia-sia saja.
Berdasarkan
kelemahan-kelemahan tersebut ,maka dengan mudah dapat disimpul kan bahwa hadis
tentang cerita “Umar Ibn al-Khatab berpidato menyinggung hukum rajam tersebut
tidak dapat di pegangi sebagai landasan penetapan hukum islam.
Bahwa perlu di garis bawahi
bahwa hukum rajam termasuk kategori hukum had dan merupakan bentuk pidana yang
paling berat bagi pelaku perzinaan.dari catatan sejarah yang merekam tindakan
keputusan nabi terhadap pelaku perzinaan dapat di pahami bahwa nabi SAW dalam
setiap vonis yang dijatuhkannya selalu mempertimbangkan situasi dan kondisi
dari pelaku perzinaan.dalam satu riwayat yang bersumber dari anas di sebutkan
bahwa ada seorang laki-laki itu bersembahyang bersama nabi. Setelah selesai
solat, laki-laki itu mengulang kembali pengakuanya dan minta keputusan
nabi.kemudian nabi bersabda bahwa tuhan telah mengampuni dosa dan hukuman had
nya,sebagaimana yang tertulis dalam hadis sebagai berikut:
حدثني عبد القدوس بن محمد حدثني عروة بن عاصم الكلابي حدثنا
همام بن يحيى حدثنا إسحق بن عبد الله بن أبي طلحة عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كنت عند النبي صلى الله عليه و سلم فجاءه رجل فقال يا رسول
الله إني أصبت حدا فأقمه علي قال ولم يسأله عنه قال وحضرت الصلاة فصلى مع النبي
صلى الله عليه و سلم فلما قضى النبي صلى الله عليه و سلم الصلاة قام إليه رجل فقال
يا رسول الله إني أصبت حدا فأقم في كتاب الله قال ( أليس قد صليت معنا ) . قال نعم
قال ( فإن الله قد غفر لك ذنبك أو قال حدك ( رواه البخاري
Dalam riwayat lain di sebutkan
, ketika ma’iz ibn malik al-salami merasakan kepedihan rajam,maka ia berusaha
melarikan diri,akan tetapi iya tertangkap kembali dan para sahabat terus
merajam nya hingga ma’iz menemui ajal nya. Tatkala peristiwa ini di laporkan
kepada nabi,beliu bersabda : mengapa tidak kalian biarkan dia,mudah-mudahan dia
bertaubat dan allah menerima taubatnya.bunyi teks hadis secara lengkap dapat
dilihat berikut ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِىُّ
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِى يَزِيدُ بْنُ
نُعَيْمِ بْنِ هَزَّالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا
فِى حِجْرِ أَبِى. فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَىِّ فَقَالَ لَهُ أَبِى ائْتِ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ
يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ
مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ
عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ
مِرَارٍ. قَالَ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ
فَبِمَنْ ». قَالَ بِفُلاَنَةَ. قَالَ « هَلْ ضَاجَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ
« هَلْ بَاشَرْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « هَلْ جَامَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ.
قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ. فَلَمَّا
رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ
فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ
ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « هَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ
اللَّهُ عَلَيْهِ ».
Barang kali dari data
kesejarahan di atas dapat di tegaskan bahwa dari perspektif historis,hukum
rajam itu memang pernah ada dan di berlakukan pada masa nabi muhammad, tetapi
pelaksanaan hukuman rajam tersebut adalah sebelum turun nya surat al-Nur (24)
:2.sesudah ayat ini turun, nabi beralih pada hukum yang sesuai dengan ayat
tersebut.
Jika di teliti lebih lanjut,
materi hadis-hadis rajam itu sendiri dengan di kaitkan dengan hukum-hukum yang
terdapat dalam al-qur’an, maka ternyata hal itu tidak sesuai bahkan
bertentangan dengan spirit al-qur’an.
Pemahaman melalui pendekatan
historis tersebut didukung secara korelatif oleh ketentuan dalam ayat al-qur’an.hadis
rajam memuat ketentuan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina muhsan
adalah rajam (dilempari batu atau sejenisnya sampai mati). Jika ketentuan ini
di kaitkan dengan ketentuan surat an-nisa’(4) : 25 yang berisi hukum hamba
wanita yang telah kawin dan berbuat zina adalah setengah dari hukuman wanita
merdeka yang telah nikah. Maka ketentuan hukuman rajam (mati) bagi hamba wanita
yang berzina muhsan sangat tidak munkin di lakukan,karena dia hanya akan
mendapat setengah hukuman rajam.bagaimana mungkin hukuman mati bisa di bagi dua
bila di terapkan pada wanita hamba?[10]
Dengan demikian sangat tidak logis bila hukuman mati dibagi menjadi dua,karena
“mati” tidak dapat di bagi ke dalam satuan-satuan hitungan seperti : setengan
mati dan seterusnya.akan tetapi,jika surat an-nisa’ (4) : 25 yang memuat
kandungan pembagian hukum bagi pelaku perzinaan, yaitu hamba wanita separuh
wanita merdeka,kemudian di kaitkan dengan surah al-nur (24) : 2 dapat diperoleh
hasil,yakni 100 (seratus) kali deraan bagi wanita hamba merdeka dan 50 (lima
puluh) deraan bagi wanita hamba.pembagian ini bisa diterima secara rasional.
Lain halnya bila diterapkan bagi hukum rajam yang tidak mungkin bisa di bagi
secara akal.
Dengan pemahaman historis yang
di dukung pemahaman korelasional dengan ayat al-qur’an dan hadis-hadis lain
dapat diperoleh kesimpulan bahwa meskipun hadis rajam sahih dan pelaksanaan
hukumnya pernah diterapkan nabi,tetapi melalui telaahan historis, hadis tersebut
telah di mansukh oleh al-qur’an surah al-nur (24) ayat 2, sehingga hadis ini
tidak bisa di berlakukan karena termasuk hadis ghair ma’mul bih.
E.
Kesimpulan
Analisis historis yang puncak
nya adalah proses kritik sanad dan matan ,mengantar kepada kita puluhan ribu hadis
shohih atau minimal hasan. Hadis-hadis yang di nyatakan telah
memenuhi kreteria sahih atau dalam pengertian lebih luas maqbul sebagai
hasil analisis historis ulama hadis di atas,tidak seluruh nya berhubungan
dengan agama atau dengan risalah. pendekatan historis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan memperhatikan dan mengkaji
situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang munculnya
hadis.
Pendekatan
historis di dalam al-quran dan hadist
sangat banyak sekali yang di jelaskan yang tidak cukup di atas tadi.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad,al-‘uqubah fi al-fiqh al-islami (mesir
: dar al-fikr,t.t.*,hlm,142.
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar,Tahzib al Tahzib ( Beirut : Dar al-Fikr,t,t) jilid I, hlm 310.
Al-Razi, Muhammad, al-Tafsir al-Kabir (Beirut : Dar
al-Fikr, 1985),
Ibnu Qudamah, al-mugni (riyad : maktabah
al-Hukumah,t,t) juz, VIII, hlm.156.
A’la al-Maududi, Abu, tafsir surah an-Nur (Damaskus : Dar
al-Fikr,t,t hlm 9-10.
Muhammad ali, Maulana, the holy qur’an. Edisi
terjemahan (Jakarta : Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1986), hlm 886.
Ibn hajar al-Asqalani, op,cit,jilid
VI, hlm 347.
Ibid, Jilid XI, hlm, 451.
Ibid, hlm, 450.
Maktabah syamilah
jilid 2
http://www.senduku.info/index.php(30-04-12)
[2]
Muhammad abu Zahrah,al-‘uqubah fi al-fiqh al-islami (mesir : dar
al-fikr,t.t.*,hlm,142.
[3]
Ibn Hajar al-‘Asqalani,Tahzib al Tahzib ( Beirut : Dar al-Fikr,t,t) jilid I, hlm 310.
[4]
Muhammad al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Beirut : Dar al-Fikr, 1985),lihat
juga ibnu Qudamah, al-mugni (riyad : maktabah al-Hukumah,t,t) juz, VIII,
hlm.156.
[5]
Abu A’la al-Maududi, tafsir surah
an-Nur (Damaskus : Dar al-Fikr,t,t hlm 9-10.
[6]
Maulana Muhammad ali, the holy qur’an. Edisi terjemahan (Jakarta : Dar
al-Kutub al-Islamiyyah, 1986), hlm 886.
[7]
Ibn hajar al-Asqalani, op,cit,jilid VI, hlm 347.
[8] Ibid,
Jilid XI, hlm, 451.
[9] Ibid,
hlm, 450.
[10]
Muhammad ‘ali al-Yasis, tafsir Ayat al-ahkam II (tp.kt : matba’ Ali
Sabith,t,t),hlm,107.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar