Widget by:Belajar Ngeblog
BLOG MAHASISWA TAFSIR HADIS STAIN KEDIRI 2011

Kamis, 03 Mei 2012

HISTORIS HADIS


A.    PENDAHULUAN

Ketika pertama kali hendak mempelajari ilmu hadis yang kini begitu luas dan beragam, tindakan pertama yang harus di lakukan adalah menentukan di mana titik tolak atau langkah langkah awal kajian tersebut.tanpa ini, para pengkaji akan sangat sulit menangkap apa yang sesungguh nya di suguhkan ilmu hadis tersebut. Dalam hal ini, yang pertama di lakukan adalah bahwa kajian ini berada dalam kapling sejarah karena yang di pelajari adalah data-data atau analisis historis yang berkaitan dengan rosulullah SAW dan para periwayat hadis.
Analisis historis yang puncak nya adalah proses kritik sanad dan matan ,mengantar kepada kita puluhan ribu hadis shohih atau minimal hasan. Persoalan selanjut nya, bagaimana khazanah hadis ini di pahami untuk dapat di amal kan atau di jadikan pegangan hidup. Hadis-hadis yang di nyatakan telah memenuhi kreteria sahih atau dalam pengertian lebih luas maqbul sebagai hasil analisis historis ulama hadis di atas,tidak seluruh nya berhubungan dengan agama atau dengan risalah, atau tidak semua hadis yang ada bersumber dari  rosulullah setelah menjadi rasul. Ketika hendak hadis di jadikan sumber ajaran, hal-hal yang berhubungan dengan cakupan makna hadis ini perlu ada perumusan khusus.
Selanjutnya, dalam analisis historis, terutama pada proses kritik matan,sesungguh nya perhatian ahli hadis pada muatan makna hadis pernah di lakukan. ketika sebuah hadis misalnya, di nyatakan syadz, disitu sudah berlangsung sebuah proses komparatif yang di akibat kan oleh adanya sejumlah matan dalam kasus yang sama bertentangan (dan tidak dapat di kompromikan) maknanya. Namun dalam hal ini, penyelesaianya masih lebih terkurung pada analisis historis. Karena penyelesainnya di lakukan dengan membandingkan kualitas sanad dalam pendekatan tarjih. Sanad yang lebih kuat di namakan rajih. Dan matan nya mhfuzh. sementara yang lain, karena bertentangan dengan sanad yang lebih kuat di nyatakan syadz. Hadis syadz ini merupakan hadis yang marjuh, dhaif, dan ghairu mahfudz serta ghoiru makmulun bihi.


B. PENGERTIAN HISTORIS
1.Pengertian historis ditinjau dari asal kata
Menurut Jan Romein, kata “historis” memiliki arti yang sama dengan kata “sejarah” (Indonesia), “geschichte” (Jerman) dan “geschiedenis” (Belanda), semuanya mengandung arti yang sama, yaitu cerita tentang kejadian atau peristiwa yang terjadi pada masa lampau.
Sementara menurut sejarawan William H. Frederick, kata historis atau sejarah diserap dari bahasa Arab, “syajaratun” yang berarti “pohon” atau “keturunan” atau “asal-usul” yang kemudian berkembang dalam bahasa Melayu “syajarah”. Dalam bahasa Indonesia menjadi “sejarah”. Menurutnya kata syajarah atau sejarah dimaksudkan sebagai gambaran silsilah atau keturunan.
2.Rumusan batasan pengertian sejarah
Ada banyak rumusan pendapat yang diberikan para sejarawan terkait dengan pengertian sejarah. Dari berbagai pendapat yang ada dalam arti yang luas sejarah dapat diartikan sebagai gambaran tentang peristiwa-peristiwa atau kejadian masa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu tertentu, diberi tafsiran dan analisa kritis sehingga mudah dimengerti dan dipahami.[1]
C. RUANG LINGKUP STUDY HISTORIS
1.Historis sebagai cerita
Berbicara tentang historis yang mempunyai arti sama dengan sejarah, biasanya akan segera menghubungkannya dengan cerita, yaitu cerita tentang pengalaman-pengalaman manusia di waktu yang lampau. Bahwasanya sejarah pada hakekatnya adalah sebuah cerita kiranya tidak bisa disangkal lagi. Ucapan teoritikus-teoritikus sejarah seperti Renier: “nothing but a story”; Trevelyan: “the historian’s first duty is to tell the story”; Huizinga: “the story of something that has happened”, semuanya mencerminkan gagasan bahwa sejarah itu hakekatnya adalah tidak lain sebagai suatu bentuk cerita.
Kendati begitu, hal yang perlu sekali disadari adalah kenyataan bahwa sebagai cerita, sejarah bukanlah sembarang cerita. Cerita sejarah tidaklah sama dengan dongeng ataupun novel. Ia adalah cerita yang didasarkan pada fakta-fakta dan disusun dengan metode yang khusus yang bermula dari pencarian dan penemuan jejak-jejak sejarah, mengujji jejak-jejak tersebut dengan metode kritik yang ketat (kritik sejarah) dan diteruskan dengan interpretasi fakta-fakta untuk akhirnya disusun dengan cara-cara tertentu pula menjadi sebuah cerita yang menarik tentang pengalaman masa lampau manusia itu.

D.    PENDEKATAN HISTORIS
            Yang di maksut dengan pendekatan historis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan memperhatikan dan mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang munculnya hadis.
Pemahaman hadis dengan pendekatan historis dapat di lihat misalnya dalam memahami hadis tentang hukum rajam,[2] sebagai salah satu produk hukum isla yang sampai sa’at ini masih di anggap perlu di lakukan melalukan menurut sebagian fuqoha’. Penetapan hukum rajam hanya di jumpai dari hadis yang di berlakukan bagi pelaku zina muhsan. Hadis-hadis rajam tersebar di seluruh kitab hadis, dengan bentuk redaksi yang berbeda. Namun setelah di adakan pengamatan dan identifiksi ternyata hanya di temukan 2 bentuk hadis rajam yang secara material berbeda bila di lihat dari sudut pandang pelakunya, yaitu:
  1. Pelaku zina muhsan dari kalangan muslim
  2. Pelaku zina muhsan dari kalangan non muslim.
Di antara hadis-hadis tersebut adalah riwayat imam al bukhori sebagai berikut:

حدثنا إسماعيل بن عبد الله حدثني مالك عن نافع عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أنه قال  : إن اليهود جاؤوا إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكروا له أن رجلا منهم وامرأة زنيا فقال لهم رسول الله صلى الله عليه و سلم ( ما تجدون في التوراة في شأن الرجم ) . فقالوا نفضحهم ويجلدون قال عبد الله بن سلام كذبتم إن فيها الرجم فأتوا بالتوراة فنشروها فوضع أحدهم يده على آية الرجم فقرأ ما قبلها وما بعدها فقال له عبد الله بن سلام ارفع يدك فرفع يده فإذا فيها آية الرجم قالوا صدق يا محمد فيها آية الرجم فأمر بهما رسول الله صلى الله عليه و سلم فرجما فرأيت الرجل يحني على المرأة يقيها الحجارة (رواه البخاري)
Telah menceritakan kepadaku (imam al bukhari) ismail ibnu abdullah, ia telah mengatakan bahwa malik telah menceritakan kepadaku yang ia terima dari nafi’ dan nafi’ ini menerima dari abdullah ibnu umar r.a. yang berkata bahwa sekelompok orang yahudi datang kepada rasulullah SAW. Sambil menceritakan (Masalah yang mereka hadapi) bahwa seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka telah melakukan perbuatan zina. Kemudian rasulullah menanyakan kepada mereka: “apa yang kamu temukan dalan kitab taurat mengenai hukum rajam?”. Terus mereka menjawab: “kami mempermalukan dan mendera mereka”. Kemudian abdullah ibnu salam berkata: “kamu semua berdusta, sebab dalam kitab taurat ada hukum rajam. Ambil lah kitab taurat”. dan mereka menggelar taurat tersebut untuk di baca tetapi salah satu di antara mereka meletakkan telapak tangannya di atas ayat rajam dan hanya di baca ayat sebelum dan sesudah nya saja. Kemudian abdullah ibnu salam mengatakan lagi: “angkat tangan mu”. Lalu orang itu menggankat tangan nya dan sa’at itu tampaklah ayat rajam. Selanjutnya mereka mengatakan: “benar wahai muhammad dalam kitab tauratada ayat rajam.kemudian rasulullah memerintahkan untuk melakukan hukum rajam tersebut. (H.R. al-bukhori)

Hadis lain adalah riwayat imam bukhari juga yang berbunyi :
حدثنا سعيد بن عفير قال حدثني الليث حدثني عبد الرحمن بن خالد عن ابن شهاب عن ابن المسيب وأبي سلمة أن أبا هريرة قال : أتى رسول الله صلى الله عليه و سلم رجل من الناس وهو في المسجد فناداه يا رسول الله إني زنيت يريد نفسه فأعرض عنه النبي صلى الله عليه و سلم فتنحى لشق وجهه الذي أعرض قبله فقال يا رسول الله إني زنيت فأعرض عنه فجاء لشق وجه النبي صلى الله عليه و سلم الذي أعرض عنه فلما شهد على نفسه أربع شهادات دعاه النبي صلى الله عليه و سلم فقال ( أبك جنون ) . قال لا يا رسول الله فقال ( أحصنت ) . قال نعم يا رسول الله قال ( اذهبوا به فارجموه ( قال ابن شهاب أخبرني من سمع جابرا قال فكنت فيمن رجمه فرجمناه بالمصلى فلما أذلقته الحجارة جمز حتى أدركناه بالحرة فرجمناه
Telah menceritakan kepadaku (imam al-bukhari) said ibnu ‘ufair, ia mengatakan bahwa abd al-rahman ibn khalid telah memberitahukannya yang di terimanya dari ibn syihab al-zuhri di mana al-zuhri tersebut menerimanya dari ibn al-musayyab dan abu salamah yang mengatakan bahwa abu hurairoh pernah mengatakan: “ ada seorang laki-laki datang kepada rasulullah SAW. Sedangkan pada sa’at itu beliu berada dalam masjid. Laki-laki itu memanggil rasulullah dengan: “wahai rasul, sungguh aku telah berzina”. Kemudian nabi memalingkan wajah nya. Lalu laki-laki itu berpindah kerah hadapan Nabi setelah berpaling dan mengatakan lagi: “wahai rasul, sungguh aku telah berzina”. Nabi pun berpaling kedua kali nya. Kemudian ia bersaksi sebanyak 4 kali, lalu Nabi mengatakan: “ apa kamu gila?”. Laki-laki itu menjawab: “tidak,wahai rosulullah”. Kemudian Nabi bertanya lagi: “apakah kamu muhsan (telah kawin)?”. Laki-laki itu menjawab: “ benar ya rasul”. Rasulullah bersabda kepada sahabat-sahabatnya: “ pergilah dan lakukan hukum rajam kepadanya” (H.R.al-bukhari).

Dari sisi kritik sanad dan matan yang merupakan wilayah naqd al-hadis, dapat di peroleh kesimpulan bahwa meskipun ada rawi yang di catat oleh sebagian ahli hadis, seperti rawi Ismail ibn Abdullah,[3] tetapi hadis tersebut dapat di kelompokkan ke dalam hadis shoheh karena di dukung oleh hadis lain yang di riwayat kan oleh imam muslim dengan redaksi yang senada dan memiliki rawi yang dapat di percaya.
Persoalan pemberlakuan hadis tersebut muncul ketika terjadi penolakan hukum rajam tersebut dengan mengajukan argumentasi bahwa hadis yang menunjukkan adanya hukum rajam tersebut terjadi sebelum turunnya al-quran surat al-Nur (24) ayat2, sehingga hadis mengenai rajam ini di nasakh oleh al-Qur’an. Polemik antara menolak dan menerima hukum rajam inipun berlanjut sampai sekarang ini. Problem inilah yang menuntut adanya fiqh al-hadis dengan menggunakan pendekatan historisdengan melihat peristiwa pelaksanaan hukum rajam dari sisi sejarah atau pembokaran data-data kesejarahan yang berkaitan dengan hadis tersebut.
Dalam syari’at islam,sanksi terhadap sesuatu perbuatan di berlakukan tahap demi tahap, bahkan ada pula larangan itu di mulai dengan cara yang bersifat peringatan dengan berbagai ragam ungkapan yang di nyataka dalam al-qur’an. minimum khamr dan berjudi adalah contoh dari kasusu tersebut.
Demikian pula dari perzinaan juga di berlakukan tahap demi tahap, sejalan dengan ayat yang di undang kan. Pada awalnya sanksi perzinaan di nyatakan dalam surah al-Nisa’ (4) : 15-16 sebagai berikut :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ   Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uŠÏ?ù'tƒ öNà6ZÏB $yJèdrèŒ$t«sù ( cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊ̍ôãr'sù !$yJßg÷Ytã 3 ¨bÎ) ©!$# tb$Ÿ2 $\/#§qs? $¸JÏm§ ÇÊÏÈ  
Menurut para mufassir, pada periode awal islam, sanksi perzina’an adalah kurungan bagi wanita yang telah kawin dan bagi gadis di cerca, sedang bagi laki-laki di permalukan dan di cerca di hadapan khalayak ramai.[4]
Sanksi yang di ungkapkan oleh kedua ayat tersebut bersifat temporer, karena ayat ini terdapat penegasan “sampai Allah memberikan jalan lain bagi mereka”  yang berarti pula akan ada saksi lain yang akan di berlakukan. Kebenaran ini terwujud dalam surat al-Nur (24) : 2 yang menurut riwayat bersumber dari ‘Aisyah dan sa’ad ibn Mu’ad, ayat 2 dari surat al-Nur ini di wahyukan pada tahun ke-6 semenjak Nabi Hijrah ke madinah.[5] Surat Al-Nur (24): 2 berbunyi :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

Sebagaiman diketahui bahwa hadits-hadits rajam, baik yang memberikan informasi tentang dilaksanakannya rajam kepada orang islam maupun kepada non islam (Yahudi) secara riwayat dapat diterima sebagai hadits shahih. Namun demikian dengan terjadinya peristiwa pelaksanaan hukum rajam terhadap orang Yahudi dan Islam tersebut, diperlakukan penelusuran sejarah.
Dengan melihat kenyataan sejarah pada masa Nabi muhammad SAW, orang-orang Islam hidup berdampingan dengan orang-orang Yahudi, yang memiliki kitab suci dan diakui Islam. Oleh sebab itu, ketika orang-orang Yahudi melakukan pelanggaran hukum (zina), maka sangat wajar bila Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukum rajam bagi mereka sesuai ajaran yang terdapat dalam kitab sucinya, kitab taurat. Selanjutnya akan muncul pertanyaan: “Bagaimanapelaksanaan hukum rajam tersebut bagi orang-orang islam?”. Jawabanya adalah bahwa hukum-hukum yang ada dalam kitab suci terdahulu (Taurat) itu memang masih diberlakukan kepada umat islam sepanjang tidak di ubah atau tidak di ganti dengan ketentuan atau hukum baru, sehingga dalam kasus pelaksanaan hukum rajam bagi orang-orang islam dilaksanakan sebelum atau sesudah turunya hukum bagi pezina yang tertuang dalam surat al-Nur 24: 2 tersebut.
Sejauh tinjauan dari aspek kesejarahan dalam kitab-kitab hadits dan asbab al-wurud, tidak ditemukan secara pasti tentang kapan pelaksanaan hukum tersebut, terutama terhadap orang islam. Sedangkan dalam riwayat imam al-Bukhari sendiri tidak ditemukan kepastian waktu pelaksanaan. Bahkan hadits tersebut ketidaktahuanya waktu pelaksanaanya secara pasti. Hadits tersebut sesuai dengan lafadz imam al-Bukhari adalah:
حدثنا موسى بن إسماعيل حدثنا عبد الواحد حدثنا الشيباني سألت عبد الله بن أبي أوفى عن الرجم فقال : رجم النبي صلى الله عليه و سلم فقلت أقبل النور أم بعده ؟ قال لا أدري تابعه علي بن مسهر وخالد بن عبد الله والمحاربي وعبيدة بن حميد عن الشيباني (رواه البخاري)
Telah menceritakan kepadaku (imam al-Bukhari) musa ibn Ismail,ia mengatakan bahwa Abd al-Wahid telah mengatakan kepadaku yang ia terima dari syaibani dimana ia mengatakan : “saya bertanya kepada abdullah ibn Aby Aufa mengenai rajam,maka iapun kemudian menjawab: “Nabi telah melakukan nya”.Kemudian aku bertanya lagi kepadanya: “apakah hal tersebut terjadi sebelum atau sesudah diturunkan nya surat Al-Nur ? Ia menjawab: “aku tidak tau” . riwayat serupa di temukan oleh Ali ibn masyar,khalid ibn Abdullah dan Ubaidillah ibn Khumaid dari Syaibani.

Hadis ini dengan jelas menunjuk kan bahwa waktu pelaksanaan hukum rajam yang diberikan pada zamanNabi terhadap orang islam tidak diketahui.
Melihat kenyataan historis ini tentunya siapapun orang nya pazti berkeinginan akan menjadikan al-Qur’an sebagai acuan pertama yakni dengan mengacu pada surah al-Nur (24) : 2 tersebut dari pada memberlakukan hadis yang tidak di ketahui dimensi waktu pelaksanaanya. Berangkat dari sini ,maulana muhammad Ali mengatakan bahwa pelaksanaan rajam pada masa nabi tersebut terjadi sebelum diturunkannya surat Al-Nur.[6]
Dari kenyataan sejarah ini jelas dapat dipahami mengapa nabi muhammad melaksanakan hukum yang ada dala kitab Taurat itu terhadap orang yahudi dan juga terhadap orang islam.namun setelah ayat tentang hukum bagi pezina telah diturunkan, maka nabi tidak lagi menghukum rajam kepada orang islam.hal ini di karenakan dalam ayat tersebut di sebut kan bahwa bagi mereka yang berzina (baik laki-laki maupun perempuan,muhsan atau ghairu muhsan) hukum nya dalah deraan seratus kali.
Memang ada keterangan yang diriwayat kan oleh Ibn ‘Abbas bahwa ‘umar ibn al-Khattab pernah berpidato di depan khalayak ramai yang menyatakan bahwa dalam al-Qur’an terdapat hukum rajan yang telah di pahami dan di hapal oleh kaum muslim pada saat itu dan ‘umar mengingat kan dengan keras agar kaum muslim tidak melupakan nya. Teks hadis tersebut adalah :

حدثني أبو الطاهر وحرملة بن يحيى قالا حدثنا ابن وهب يونس عن ابن شهاب قال أخبرني عبيدالله بن عبدالله بن عتبة أنه سمع عبدالله بن عباس يقول : قال عمر بن الخطاب وهو جالس على منبر رسول الله صلى الله عليه و سلم إن الله قد بعث محمدا صلى الله عليه و سلم بالحق وأنزل عليه الكتاب فكان مما أنزل عليه آية الرجم قرأناها ووعيناها وعقلناها فرجم رسول الله صلى الله عليه و سلم ورجمنا بعده فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل ما نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله وإن الرجم في كتاب الله حق على من زنى إذا أحصن من الرجال والنساء إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف  (رواه مسلم)

Dari ibn syihab berkata : “ubaidullah ibn’abdullah bin ‘utbah menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar ibn abbas berkata bahwa ‘umar ibn al-khattab mengatakan saat beliu berada dalam (duduk di mimbar) rosulullah SAW: “sesungguh nya allah telah mengutus nabi muhammad SAW dengan hak,dan telah menurunkan al-qur’an kepadanya.di antara yang diturun kan nya adalah ayat rajam.kita telah membacanya,memahaminya dan memikir kan nya.rosulullah saw telah melaksanakan nyadan setelah itu kita pun telah melakukan nya.namun aku khawatir setelah berlalu beberapa masa, ada orang yang akan mengatakan: kita tidak menemukan ayat rajam dalam al-qur’an , maka orang-orang akan tersesat lantaran meninggal kan kewajiban yang telah di turun kan oleh allah SWT.dan sesungguh nya rajam dalam kitab allah adalah hak (merupakan keharusan) bagi orang yang berzina dalam keadaan muhsan  baik laki-laki maupun perempuan apabila telah jelas bukti-bukti atau karena hamil atau pengakuanya.”
Meskipun hadis ini di riwayat kan oleh imam muslim dan ulama hadis  terkemuka lain nya,tetapi ,matan ini memiliki tanda-tanda kelemahan, yaitu:
a.       Bahwa bagi orang yang jeli memperhatikan stile atau gaya bahasa dan pernyata’an hadis tersebut,dapat melihat indikasi ketidak benaran ungkapan yang di dakwakan itu berasal dari ‘umar ibn al-khatab,seoarang sahabat nabi yang adil dan tahu tentang hukum allah.
b.      Di tinjau dari aspek sanad,dalam riwayat imam al-bukhari terdapat perawi yang bernama abd al-aziz abdullah yang tidak di sepakati ke-shiqoh-annya, bahkan abu ‘ubaid al-ajiri yang meriwayat kan dari dawud mengatakan bahwa abd al-aziz tersebut adalah dhaif,[7] sedangkan melalui riwayat imam muslim terdapat perawi yang bernama yunus yang juga tidak disepakati keadilan nya.bahkan abdullah ibn ahmad ibn abdullah ibn ahmad ibn hambal mengatakan bahwa yunus tersebut banyak menyatakan hadis munkar.[8] Selain itu waki’ dengan tegas mengatakan bahwa yunus adalah orang yang jelek hapalan nya,[9] yang berarti tidak dhabit dan dengan demikian hadis yang diriwayat kan tidak dapat digolongkan ke dalam hadis shohih.
c.       Bahwa sebagai mana di ketahui dengan jelas dalam al-quran tidak terdapat ayat rajam seperti yang di maksud oleh hadis tersebut,bahkan yang ada adalah sebagaimana yang tertuang dalam surah an-nur (24) : 2.memang ada riwayat yang menyebutkan dalam al-qur’an ada ayat rajam yang secara terkstual telah dihapus (dinasakh),namun hukum nya masih tetap di berlakukan (naskh rasm-subut al-hukum). Akan tetapi informasi ini apabila di kaji secara cermat, ternyata riwayatnya tidak sahih.selain itu riwayat tersebut juga tidak rasional karena beberapa alasan: kenapa tuhan menghapuskan ayat al-qur’an dan hukum dari ayat yang di nasakh itu masih berlaku untuk umat sekarang ini?munkinkan tuhan masih memberlakukan hukum yang telah di tetapkan yang kemudian di hapus dan meski di hapus masih tetap di berlakukan jika jawabanya mungkin, maka hal itu menunjuk kan bahwa tuhan tidak bijaksana dan hasil kerjanya akan sia-sia saja.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut ,maka dengan mudah dapat disimpul kan bahwa hadis tentang cerita “Umar Ibn al-Khatab berpidato menyinggung hukum rajam tersebut tidak dapat di pegangi sebagai landasan penetapan hukum islam.
Bahwa perlu di garis bawahi bahwa hukum rajam termasuk kategori hukum had dan merupakan bentuk pidana yang paling berat bagi pelaku perzinaan.dari catatan sejarah yang merekam tindakan keputusan nabi terhadap pelaku perzinaan dapat di pahami bahwa nabi SAW dalam setiap vonis yang dijatuhkannya selalu mempertimbangkan situasi dan kondisi dari pelaku perzinaan.dalam satu riwayat yang bersumber dari anas di sebutkan bahwa ada seorang laki-laki itu bersembahyang bersama nabi. Setelah selesai solat, laki-laki itu mengulang kembali pengakuanya dan minta keputusan nabi.kemudian nabi bersabda bahwa tuhan telah mengampuni dosa dan hukuman had nya,sebagaimana yang tertulis dalam hadis sebagai berikut:

حدثني عبد القدوس بن محمد حدثني عروة بن عاصم الكلابي حدثنا همام بن يحيى حدثنا إسحق بن عبد الله بن أبي طلحة عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كنت عند النبي صلى الله عليه و سلم فجاءه رجل فقال يا رسول الله إني أصبت حدا فأقمه علي قال ولم يسأله عنه قال وحضرت الصلاة فصلى مع النبي صلى الله عليه و سلم فلما قضى النبي صلى الله عليه و سلم الصلاة قام إليه رجل فقال يا رسول الله إني أصبت حدا فأقم في كتاب الله قال ( أليس قد صليت معنا ) . قال نعم قال ( فإن الله قد غفر لك ذنبك أو قال حدك ( رواه البخاري

Dalam riwayat lain di sebutkan , ketika ma’iz ibn malik al-salami merasakan kepedihan rajam,maka ia berusaha melarikan diri,akan tetapi iya tertangkap kembali dan para sahabat terus merajam nya hingga ma’iz menemui ajal nya. Tatkala peristiwa ini di laporkan kepada nabi,beliu bersabda : mengapa tidak kalian biarkan dia,mudah-mudahan dia bertaubat dan allah menerima taubatnya.bunyi teks hadis secara lengkap dapat dilihat berikut ini:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْبَارِىُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِى يَزِيدُ بْنُ نُعَيْمِ بْنِ هَزَّالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِى حِجْرِ أَبِى. فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَىِّ فَقَالَ لَهُ أَبِى ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَىَّ كِتَابَ اللَّهِ. حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ. قَالَ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ ». قَالَ بِفُلاَنَةَ. قَالَ « هَلْ ضَاجَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « هَلْ بَاشَرْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « هَلْ جَامَعْتَهَا ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ. فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « هَلاَّ تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ ».

Barang kali dari data kesejarahan di atas dapat di tegaskan bahwa dari perspektif historis,hukum rajam itu memang pernah ada dan di berlakukan pada masa nabi muhammad, tetapi pelaksanaan hukuman rajam tersebut adalah sebelum turun nya surat al-Nur (24) :2.sesudah ayat ini turun, nabi beralih pada hukum yang sesuai dengan ayat tersebut.
Jika di teliti lebih lanjut, materi hadis-hadis rajam itu sendiri dengan di kaitkan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an, maka ternyata hal itu tidak sesuai bahkan bertentangan dengan spirit al-qur’an.
Pemahaman melalui pendekatan historis tersebut didukung secara korelatif oleh ketentuan dalam ayat al-qur’an.hadis rajam memuat ketentuan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina muhsan adalah rajam (dilempari batu atau sejenisnya sampai mati). Jika ketentuan ini di kaitkan dengan ketentuan surat an-nisa’(4) : 25 yang berisi hukum hamba wanita yang telah kawin dan berbuat zina adalah setengah dari hukuman wanita merdeka yang telah nikah. Maka ketentuan hukuman rajam (mati) bagi hamba wanita yang berzina muhsan sangat tidak munkin di lakukan,karena dia hanya akan mendapat setengah hukuman rajam.bagaimana mungkin hukuman mati bisa di bagi dua bila di terapkan pada wanita hamba?[10] Dengan demikian sangat tidak logis bila hukuman mati dibagi menjadi dua,karena “mati” tidak dapat di bagi ke dalam satuan-satuan hitungan seperti : setengan mati dan seterusnya.akan tetapi,jika surat an-nisa’ (4) : 25 yang memuat kandungan pembagian hukum bagi pelaku perzinaan, yaitu hamba wanita separuh wanita merdeka,kemudian di kaitkan dengan surah al-nur (24) : 2 dapat diperoleh hasil,yakni 100 (seratus) kali deraan bagi wanita hamba merdeka dan 50 (lima puluh) deraan bagi wanita hamba.pembagian ini bisa diterima secara rasional. Lain halnya bila diterapkan bagi hukum rajam yang tidak mungkin bisa di bagi secara akal.
Dengan pemahaman historis yang di dukung pemahaman korelasional dengan ayat al-qur’an dan hadis-hadis lain dapat diperoleh kesimpulan bahwa meskipun hadis rajam sahih dan pelaksanaan hukumnya pernah diterapkan nabi,tetapi melalui telaahan historis, hadis tersebut telah di mansukh oleh al-qur’an surah al-nur (24) ayat 2, sehingga hadis ini tidak bisa di berlakukan karena termasuk hadis ghair ma’mul bih.

E.     Kesimpulan

Analisis historis yang puncak nya adalah proses kritik sanad dan matan ,mengantar kepada kita puluhan ribu hadis shohih atau minimal hasan. Hadis-hadis yang di nyatakan telah memenuhi kreteria sahih atau dalam pengertian lebih luas maqbul sebagai hasil analisis historis ulama hadis di atas,tidak seluruh nya berhubungan dengan agama atau dengan risalah. pendekatan historis dalam memahami hadis adalah memahami hadis dengan memperhatikan dan mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang munculnya hadis.
Pendekatan historis di dalam al-quran dan hadist  sangat banyak sekali yang di jelaskan yang tidak cukup di atas tadi.


DAFTAR PUSTAKA



Abu Zahrah, Muhammad,al-‘uqubah fi al-fiqh al-islami (mesir : dar al-fikr,t.t.*,hlm,142.
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar,Tahzib al Tahzib ( Beirut  : Dar al-Fikr,t,t) jilid I, hlm 310.
Al-Razi, Muhammad, al-Tafsir al-Kabir (Beirut : Dar al-Fikr, 1985),
Ibnu Qudamah, al-mugni (riyad : maktabah al-Hukumah,t,t) juz, VIII, hlm.156.
A’la al-Maududi, Abu,  tafsir surah an-Nur (Damaskus : Dar al-Fikr,t,t hlm 9-10.
Muhammad ali, Maulana, the holy qur’an. Edisi terjemahan (Jakarta : Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1986), hlm 886.
Ibn hajar al-Asqalani, op,cit,jilid VI, hlm 347.
Ibid, Jilid XI, hlm, 451.
Ibid, hlm, 450.
Maktabah syamilah jilid 2
http://www.senduku.info/index.php(30-04-12)


[1] http://www.senduku.info/index.php (30-04-12)
[2] Muhammad abu Zahrah,al-‘uqubah fi al-fiqh al-islami (mesir : dar al-fikr,t.t.*,hlm,142.
[3] Ibn Hajar al-‘Asqalani,Tahzib al Tahzib ( Beirut  : Dar al-Fikr,t,t) jilid I, hlm 310.
[4] Muhammad al-Razi, al-Tafsir al-Kabir (Beirut : Dar al-Fikr, 1985),lihat juga ibnu Qudamah, al-mugni (riyad : maktabah al-Hukumah,t,t) juz, VIII, hlm.156.
[5] Abu A’la al-Maududi,  tafsir surah an-Nur (Damaskus : Dar al-Fikr,t,t hlm 9-10.
[6] Maulana Muhammad ali, the holy qur’an. Edisi terjemahan (Jakarta : Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1986), hlm 886.
[7] Ibn hajar al-Asqalani, op,cit,jilid VI, hlm 347.
[8] Ibid, Jilid XI, hlm, 451.
[9] Ibid, hlm, 450.
[10] Muhammad ‘ali al-Yasis, tafsir Ayat al-ahkam II (tp.kt : matba’ Ali Sabith,t,t),hlm,107.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar